Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakapolri Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:15:00 WIB
Eks Wakapolri Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang mengatakan eks Wakapolri menjadi ahli kubunya dalam kasus ijazah palsu Jokowi. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo cs bakal menghadirkan 6 orang ahli dalam sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

"Kami mengkoordinir saksi dan ahli yang dipanggil atau yang diajukan di Polda Metro. Hari ini ada dua orang saksi fakta, besok tanggal 11 ada dua ahli, kemudian hari 12 ada empat ahli. Yang luar biasa, salah satunya Komjen Oegroseno," ujar pengacara Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang pada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, terdapat dasar pengajuan saksi dan ahli dalam kasus ijazah Jokowi itu lantaran berkas kasus tersebut telah memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Dasar itu menekankan pihaknya mengajukan ahli dan saksi tambahan.

"Lalu di KUHAP baru pasal 39 semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua," sambungnya.

Sementara itu, Jahmada menerangkan dua saksi yang dihadirkan pada Selasa (10/2/2026) salah satunya pernah berada di Komisi Informasi Jakarta.

"Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan. Ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut