Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Meluas di 4 Provinsi, BNPB Ungkap Lahan Terbakar Capai 27 Ha
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri soal Kasus Lahan Sepolwan Hari Ini

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:36:00 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipikor Polri soal Kasus Lahan Sepolwan Hari Ini
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno siap hadiri panggilan Kortas Tipikor Polri. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idEks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memastikan akan memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada hari ini, Kamis (30/7/2026). Ia akan menjalani proses klarifikasi terkait penyelidikan kasus pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

“Jadi (hari ini),” kata Oegroseno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Oegroseno pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, dia tidak dapat memenuhi undangan tersebut.

Oegroseno menjelaskan ketidakhadirannya saat itu karena masih mengumpulkan dokumen dan data tahun 2011 untuk disampaikan kepada penyidik.

“Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan permintaan klarifikasi terhadap Oegroseno bukan merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Totok, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Dalam proses tersebut, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Totok menambahkan, mekanisme pemanggilan seseorang untuk memberikan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut