Eks Wakapolri Oegroseno Polisikan Sekjen KOI terkait Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, iNews.id - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dengan Nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
“Pelapornya adalah saudara O. Kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.
KOI kemudian meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
"Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor,” ujar dia.
“Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” tutur dia.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2023, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang dilakukan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Oegroseno merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini laporan tersebut masih diteliti dan kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Editor: Puti Aini Yasmin