Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:42:00 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, dia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).

Andi mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut