Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, dia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).
Andi mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal M Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujarnya.