Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan
Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonan itu, dia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Dia pun menyatakan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Editor: Rizky Agustian