Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah bebas dari masa hukuman penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).
Deddy menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Dia menuturkan Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” katanya.
Banyak Pejabat Terjerat Kasus Korupsi, Jokowi: Harus Dievaluasi Total
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ketua KPK Ungkap Cita-cita Indonesia Emas 2045 Sulit Terwujud jika Korupsi Masih Ada
Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik
Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Bakal Bebas Bersyarat Desember 2023
Editor: Donald Karouw