Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Kamis (18/8/2022). Ajay dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ajay ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.