Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ngaku Tak Memeras, KPK Bongkar Aliran Setoran
Jumat, 06 November 2026 - 18:51:00 WIB
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Silmy. Dia juga meyakini alat bukti yang disiapkan KPK mampu mengungkap perkara secara utuh.
"Termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, Silmy Karim membantah terlibat praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Dalam nota perlawanan pribadi yang dibacakan di persidangan, Kamis (5/11/2026), Silmy menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci tindakan dirinya yang disebut memaksa seseorang memberikan uang.
Editor: Reza Fajri