Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana 4,5 tahun penjara. KPK menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut
"Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
KPK memandang putusan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menambahkan, KPK belum mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan tersebut.
Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Noel dikenakan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Nur Sari.
Editor: Reza Fajri