Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Lahan di Takalar Ricuh, Massa Tergugat dan Polisi Bentrok
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Massa GRIB Jaya dan MAKI Saling Dorong dengan Petugas

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:33:00 WIB
Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Massa GRIB Jaya dan MAKI Saling Dorong dengan Petugas
Eksekusi rumah di Kota Surabaya oleh PN Surabaya ricuh setelah massa Ormas GRIB Jaya dan MAKI mengadang petugas, Kamis (19/6/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SHB Kedaluwarsa

Dia menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan pihak pemohon eksekusi telah kedaluwarsa sejak 1980 dan terkait pihak yang berstatus tersangka serta DPO dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, Aris Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki SHGB yang sah dan diakui PN Surabaya. 

“Eksekusi ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hormati pihak yang kontra, tapi proses hukum harus dijalankan,” ujar Aris. 

Dia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Meski diwarnai ketegangan, petugas juru sita akhirnya berhasil mengosongkan rumah setelah beberapa truk mengangkut barang-barang milik Tri Kumala Dewi. Proses ini merupakan eksekusi ketiga setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat perlawanan serupa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut