Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah dan Ikhlas

Selasa, 19 Maret 2019 - 11:54:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah dan Ikhlas
Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan.

Selain itu Majelis Hakim mebebankan biaya perkara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jaksel, Selasa (19/3/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai mengirim foto wajah dalam kondisi lebam mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut