Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Pengacara Jokowi usai Eksepsi Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Dikabulkan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:00:00 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ucap dia.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut