Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Terorisme Lanjut Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:19:00 WIB
Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Terorisme Lanjut Pemeriksaan Saksi
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Foto: Dok. MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memasuki babak baru, Rabu (12/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Penolakan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela. Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman dinilai memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas. 

"Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Adanya penolakan eksepsi tersebut, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Agenda awal dengan menghadirkan saksi dari JPU. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut