Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Terorisme Lanjut Pemeriksaan Saksi
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memasuki babak baru, Rabu (12/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.
Penolakan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela. Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman dinilai memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.
"Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Adanya penolakan eksepsi tersebut, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Agenda awal dengan menghadirkan saksi dari JPU.