Eksistensi Diplomasi Poros Maritim Indonesia
Diplomasi Maritim dan Perbatasan
Dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Indonesia berkepentingan menjadikan kawasan maritim di Asia Pasifik dan Samudera Hindia sebagai zona damai, bebas, dan netral serta membawa kemakmuran bagi semua yang akan dicapai melalui kerja sama East Asia Summit (EAS) dan Indian Ocean Rim Association (IORA).
Kendati Indonesia berada pada posisi negara yang tidak ikut membuat klaim (non-claimant state) atas wilayah Laut Tiongkok Selatan (LTS), Indonesia mendorong negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Dalam hal ini, Indonesia telah berupaya mendorong ASEAN dan China untuk menyelesaikan Code of Conduct (CoC) di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa berkepanjangan di Laut Tiongkok Selatan yang melibatkan China dan negara-negara ASEAN yang berbatasan langsung dengan kawasan LTS sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi Indonesia untuk waspada terhadap ancaman konflik di wilayah perairan tersebut.
Indonesia yang juga masuk dalam lingkaran sengketa itu telah mengambil langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia dengan mengganti nama perairan LTS yang masuk wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara.
Perubahan nama Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut Natuna Utara di perairan utara Pulau Natuna diumumkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim pada 14 Juli 2017 lalu, bersamaan dengan peluncuran peta baru NKRI.
Nama perairan itu diubah seiring penyelesaian sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia dan Vietnam. Peta baru NKRI itu menekankan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna telah diberi nama Laut Natuna Utara.
Selain mengubah garis biru putus-putus menjadi garis biru utuh, Kemenko Kemaritiman juga menuliskan nama Laut Natuna Utara di utara Pulau Natuna masuk dalam wilayah perairan Indonesia.