Elang Ular Bido Terjerat di Malang, Polisi dan Warga Gerak Cepat Selamatkan Satwa Langka
“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat dan instansi konservasi,” ujar Bambang.
Dia juga mengingatkan elang ular bido termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106 Tahun 2018. Burung ini berperan penting sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat dalam ekosistem.
AKP Bambang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan satwa liar yang dilindungi. Penanganan secara profesional dibutuhkan untuk menjaga keselamatan hewan sekaligus mendukung konservasi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.
Editor: Donald Karouw