Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Satwa Langka di Koper, Aktor Bollywood Raama Mehra Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juli 2024 - 07:17:00 WIB
Selundupkan Satwa Langka di Koper, Aktor Bollywood Raama Mehra Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Aktor Bollywood berinisial RM ditangkap di Bandara Soetta. Dia kedapatan menyelundupkan burung cenderawasih hingga berang-berang dalam koper. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Bollywood Raama Mehra ditetapkan tersangka karena menyelundupkan satwa langka Cendrawasih di Bandara Soekarno-Hatta. Dia terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan tersangka ingin membawa burung Cendrawasih ke India.  

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Raama Mehra dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan keterangan awal, kunjungan Raama Mehra ke Indonesia untuk berlibur. Lalu, ketika akan kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut