Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari

Rabu, 04 September 2019 - 21:45:00 WIB
Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari
Tiga dari empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan. Saat itu juga terdakwa Darma melakukan pembelaan.

“Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal,” kata dia, sambil menunduk.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut