Enam Admin MCA Ditangkap, 1 Pelaku Dosen Bahasa Inggris UII
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam admin The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang ditengarai sebagai pengendali penyebaran ujaran kebencian. Mereka menggerakkan aksinya melalui grup WhatsApp.
Keenam tersangka yang ditangkap polisi tersebut, antara lain, Tara Arsih Wijayani (40), Ronny Sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35), dan Muhammad Luth (40). Salah seorang tersangka bernama Tara Arsih Wijayani berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan, anggota grup MCA tersebut berjumlah ratusan ribu lebih dengan admin sebanyak 20 orang. Menurut dia, perekrutan untuk menjadi anggota grup MCA dilakukan dengan ketat.
Fadil Imran menjelaskan, para anggota yang ingin bergabung dengan grup tersebut harus melewati serangkaian tes. Jika lolos akan diarahkan perannya masing-masing.
"MCA adalah forum grup WhatsApp. Dari situ kelihatan, mana yang bisa jadi member sejati, harus melewati serangkaian tes. Ini bukan organisasi yang terstruktur," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Fadil Imran menuturkan, Tara yang berperan sebagai penyebar konten ujaran kebencian berprofesi sebagai dosen di UII Yogyakarta. Dia adalah dosen Bahasa Inggris. Sementara Ronny Sutrisno, bertugas mencari akun lawan yang akan di-takedown, lalu Yuspiadin, Ramdani Saputra , Riski Surya Darma dan Muhammad Luth menyebarkan akun-akun anonim di media sosial (medsos) dengan identitas palsu.
“Mereka ini dalam berokomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup dalam melancarkan aksi,” kata Fadil.
Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
"Semuanya dipidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33 UU ITE," tandas Fadil.
Editor: Azhar Azis