JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penetapan tersangka yang sempat dilakukan terhadap enam laskar FPI yang meninggal. Mahfud menyebut hal tersebut sempat menjadi pembicaraan di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021), Mahfud menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Dia menegaskan tak lama setelah penetapan itu polisi langsung mengugurkannya.
Siapa yang Bisa Melintasi Selat Hormuz? Dari Armada Bayangan hingga Mematikan Sistem Pelacakan
"Ada tertawaan publik, masyarakat nyinyir kenapa orang mati dijadikan tersangka, itu hanya konstruksi hukum. Jadi tersangka sehari kemudian dinyatakan gugur," ucap Mahfud usai pertemuan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin Amien Rais.
Mahfud kemudian menjelaskan secara detail awal konstruksi hukum tersebut. Menurutnya konstruksi berawal saat enam laskar FPI diduga memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan.
Amien Rais Pimpin TP3 Temui Jokowi di Istana
Dia juga menegaskan enam laskar FPI itu diduga kuat membawa senjata yang dibuktikan dengan penemuan proyektil serta nomor telepon orang yang diduga memberikan komando. Setelah enam laskar terbunuh kemudian dibutuhkan konstruksi hukum untuk menemukan pembunuhnya.
"Kemudian ada temuan tiga polisi yang diduga melakukan pembunuhan. Setelah konstruksi diumumkan langsung SP3, tapi sebenarnya tidak perlu SP3 cukup dinyatakan gugur," ujarnya.
Dalam pertemuan antara Jokowi dan TP3, Mahfud MD menjelaskan Amien Rais cs mendesak Presiden untuk membawa kasus itu ke pengadilan HAM internasional. Pertemuan itu kata Mahfud tak berlangsung lebih dari 15 menit.
"Ada tujuh orang yang menemui Presiden, ada Pak Amien Rais dan Marwan Batubara. Kepada Presiden mereka menyatakan peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat dan harus dibawa ke pengadilan HAM internasional," ucap Mahfud.
Menurutnya, Presiden Jokowi kemudian menjawab Komnas HAM telah menyelesaikan investigasi dengan hasil empat rekomendasi yang sudah diterima pemerintah. Dan rekomendasi Komnas HAM menurut Mahfud menyatakan peristiwa itu pelanggaran HAM biasa.
Setelah itu Mahfud meminta TP3 menyampaikan bukti kalau peristiwa tewasnya enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan pemerintah terbuka terhadap bukti baru.
"Tapi mereka mengatakan tidak ada, padahal keyakinan saja tak cukup, harus ada bukti," ujar Mahfud.
Editor: Rizal Bomantama