Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Eni Saragih Tak Banding Usai Divonis Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Jumat, 01 Maret 2019 - 17:30:00 WIB
Eni Saragih Tak Banding Usai Divonis Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir
Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Eni Maulani Saragih yang lebih ringan dari tuntutan.

"Kami menggunakan hak kami untuk pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Sedangkan, mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim. Hal itu disampaikan Eni usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Insyaallah saya ikhlas menerima semua keputusan ini Yang Mulia," kata Eni singkat usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto.

Dalam vonis yang diterima Eni Saragih, Hakim memutus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Hakim menghukum Eni enam tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. yang menuntut Eni Saragih divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut