Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Eni divonis 6 tahun penjara tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta apabila tidak dapat membayar, maka pidana kurungan 2 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Selain vonis penjara dan denda, politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun. Justice collaborator yang diajukan Eni tidak dikabulkan oleh hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Eni Saragih untuk divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40.000 ribu dolar Singapura
Hakim menilai Eni telah berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, mengembalikan uang dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.