Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Menkes: Varian Relatif Tak Mematikan
Advertisement . Scroll to see content

Epidemiolog Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron

Selasa, 30 November 2021 - 15:49:00 WIB
Epidemiolog Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron
Epidemiolog mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memperketat perbatasan dan kedatangan dari luar negeri terkait antisipasi varian baru Covid-19 Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Memberlakukan larangan masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

2. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.

3. Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.

4. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.

5. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut