Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA
Pada periode 5-7 September 2026, tercatat sebanyak 520 penerbangan terdampak akibat kondisi tersebut. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus batal dan 266 penerbangan keberangkatan juga berstatus batal. Kondisi itu berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Hingga 7 September 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak. Untuk memperlancar pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga kini tersedia dua loket khusus ITKT.
Selain di Soekarno-Hatta, sejumlah kantor imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani lima permohonan dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebanyak empat permohonan.
Kemudian, masing-masing dua permohonan dilayani Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan. Sementara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing melayani satu permohonan.
Pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut: