Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 32 Anggota Kontingen Indonesia Kena Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan ke Asian Games Diubah
Advertisement . Scroll to see content

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

Senin, 07 September 2026 - 19:22:00 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.

Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.

"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut