Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA
- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tarif Rp0 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan atau pernyataan resmi (declaration) dari otoritas penerbangan sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Hendarsam memastikan seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian.
Imigrasi juga tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian