Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Evi Novida Memohon kepada Presiden Jokowi Batalkan Pemecatan Dirinya

Jumat, 03 April 2020 - 01:00:00 WIB
Evi Novida Memohon kepada Presiden Jokowi Batalkan Pemecatan Dirinya
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya Evi mengatakan DKPP belum memberi kesempatan dirinya melakukan pembelaan sebelum keluar keputusan pemberhentian tetap. Menurutnya hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian.

"Lalu DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh lima anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri empat anggota DKPP," ujarnya.

Sebelumnya Evi dipecat sebagai komisioner KPU karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keppres 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat Evi dari posisi komisioner KPU RI.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut