Evi Novida Memohon kepada Presiden Jokowi Batalkan Pemecatan Dirinya
Selanjutnya Evi mengatakan DKPP belum memberi kesempatan dirinya melakukan pembelaan sebelum keluar keputusan pemberhentian tetap. Menurutnya hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian.
"Lalu DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh lima anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri empat anggota DKPP," ujarnya.
Sebelumnya Evi dipecat sebagai komisioner KPU karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Keppres 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat Evi dari posisi komisioner KPU RI.
Editor: Rizal Bomantama