Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Fachrul Razi Diminta Benahi Internal Kemenag daripada Urusi Cadar

Minggu, 03 November 2019 - 21:46:00 WIB
Fachrul Razi Diminta Benahi Internal Kemenag daripada Urusi Cadar
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan penggunaan niqab atau cadar dan celana cingkrang dikalangan ASN pemerintahan terus menuai respons negatif dari publik. Anggota Komisi VIII DPR, HM Syamsul Lutfi, pun meminta agar wacana itu betul-betul dikaji terlebih dulu.

“Karena ini menyangkut agama, dan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Hendaknya wacana seperti ini dikaji dulu, tidak bisa serta merta diterapkan,” kata Saymsul Lutfi di Mataram, NTB, Minggu (3/11/2019).

Dia menegaskan, wacana tersebut harus dikaji mendalam dengan melibatkan tokoh agama, alim ulama, dan menjaring aspirasi dari seluruh pemda dan masyarakat di daerah. Pasalnya, karakteristik dan budaya masyarakat di Indonesia sangat beragam dan memiliki kearifan lokal masing-masing, yang tidak boleh dinafikan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.

“Karena persoalan ini menyangkut urusan agama maka sangat baik pula bila kita bicarakan juga dengan para tokoh agama, sebelum wacana tersebut benar-benar diterapkan agar masyarakat menjadi tenang dan tidak terjadi apa apa yang kita khawatirkan,” ujar Lutfi.

Dia menuturkan, jika niqab atau cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme maka hal tersebut menjadi sebuah kekeliruan besar. Lutfi juga menegaskan, tindakan radikalisme, apalagi terorisme, sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama atau etnik tertentu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut