Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa, Mahfud MD: Kita Tetap Objektif
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya yang diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian tanda jasa tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Mahfud menyatakan, sikap kritis yang diperlihatkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah tak menjadikan kedua politikus tersebut tak berhak mendapatkan tanda jasa. Pemerintah, menurut dia, tetap harus bersikap objektif.
"Kita tidak boleh menolak. Secara objektif misalya kalau mengatakan itu kan orang yang antipemerintah, sangat kritis, ya kan itu tidak boleh orang kritis itu haknya tidak diberikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Mahfud menuturkan, keputusan pemerintah memberikan penghargaan kepada Fadli dan Fahri telah melalui seleksi dan keduanya mereka dinyatakan lolos. Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan mendapat Bintang Mahaputera Nararya karena berhasil menyelesaikan tugasnya sebagai wakil ketua DPR selama satu periode.
"Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu diusulkan kepada presiden mendapat bintang, ya kita seleksi. Yang mengusulkan siapa? DPR. Mereka pernah menjadi wakil ketua DPR penuh satu periode. Kemudian kita seleksi dan teliti dan memenuhi syaratnya," katanya.