Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa, Mahfud MD: Kita Tetap Objektif
Penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Mahfud memaparkan bisa diperoleh mantan menteri atau pimpinan lembaga negara saat mereka purna tugas dan disusulkan lembaganya masing-masing.
"Selama ini mantan menteri kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," ujarnya.
Sejak UU itu dikeluarkan di Tahun 2009, Mahfud mengatakan, pada 2010 pemberian tanda jasa mulai ditradisikan di dalam acara kenegaraan. Menurut dia, hanya ada satu masalah yang akan membuat hak para pejabat mendapatkan tanda jasa gugur, yakni terjerat masalah hukum.
"Semuanya, tidak terkecuali bahwa mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapatkannya selama tidak terkena masalah hukum. Bahwa kemudian ada yang mendapatkan masalah hukum sesudah mendapat itu soal kemudian karena kan syaratnya itu pada saat diusulkan dan kemudian diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukumnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pemberian anugerah tanda jasa ini didasari Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Editor: Djibril Muhammad