Fadli Zon Digugat ke PTUN soal Klaim Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan itu terkait pernyataan Fadli Zon yang dianggap menyangkal pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.
Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.
Saat itu, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat dan mengimbau agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dalam membicarakan peristiwa tersebut.
Menurut koalisi, pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang menteri kebudayaan dan bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM.
"Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan Channel YouTube KontraS, Kamis (11/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas diwakili YLBHI, Kalyanamitra, dan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI). Adapun penggugat lain yakni Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban Ita F Nadia, orang tua korban Kusmiyati, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Sandyawan Sumardi.