Fahri Hamzah: Koopssus TNI Tak Boleh Masuk ke Wilayah Hukum
Dia menilai pembentukan Koopssus TNI cenderung mendadak karena di era Panglima TNI Gatot Nurmantyo dia sama sekali tidak pernah mendengar rencana tersebut. Akan tetapi, saat ini tiba-tiba organisasi TNI itu sudah terbentuk.
Fahri pun mempertanyakan apakah pembentukan Koopssus TNI dilatarbelakangi keinginan seperti zaman dulu yaitu ada penugasan antiteror kepada militer. “Ya silakan saja dicek asal tidak melanggar UU. Kita lihat saja, namun harus hati-hati karena TNI tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.
Perpres itu menjadi dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara. Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil