Fakta Baru Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp16 Juta di Bandung Jual Rp250 Juta ke Singapura
BANDUNG, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus sindikat perdagangan bayi di Bandung, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku yakni menjual bayi tersebut ke Singapura dengan dalih adopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mencengangkan jika bayi tersebut dibeli dari orang tua kandung seharga Rp11 juta hingga Rp16 juta. Kemudian dijual ke luar negeri dengan harga fantastis mencapai lebih dari Rp250 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap setidaknya 25 bayi telah menjadi korban. Dari jumlah itu, 15 bayi telah berhasil dijual ke Singapura, sementara 4 bayi lainnya tidak diketahui keberadaannya setelah ditolak masuk oleh Imigrasi negara tersebut. Beruntung, 8 bayi berhasil diselamatkan dan kini dititipkan di panti asuhan di Kota Bandung.
“Harga jual bayi itu lebih dari 20.000 dolar Singapura (setara Rp254 juta),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Kombes Surawan, penyelidikan polisi mengungkap transaksi jual beli bayi ini dibuktikan dari 12 akta adopsi yang ditemukan di rumah tersangka utama, Siu Ha alias SH. Akta-akta itu ditulis dalam bahasa Inggris dan diduga digunakan untuk melegalkan pengiriman bayi ke Singapura.
“Ada 12 akta adopsi yang kami sita, juga rekening para pelaku. Ini jadi bukti kuat praktik perdagangan orang terselubung di balik klaim adopsi,” katanya.
Polisi menyebut dalang utama sindikat ini adalah Lily S alias Popo (69), residivis kasus serupa yang pernah beraksi di Jakarta Utara. Ia diduga menjadi penghubung dengan agen adopsi di Singapura. Popo menawarkan bayi melalui video call kepada calon adopter di sana. Jika cocok, bayi diterbangkan melalui jalur Pontianak setelah dibuatkan dokumen-dokumen pendukung.
Dari pengakuannya terhubung dengan agensi adopsi di Singapura. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus buron, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Penyidikan terus berkembang, termasuk mendalami kemungkinan sistem adopsi yang disalahgunakan di Singapura.
“Kami melihat ada mens rea (niat jahat). Dengan adanya kompensasi tinggi dan keterlibatan agen, indikasinya kuat ke jual beli bayi, bukan sekadar adopsi,” ujar Kombes Surawan.
Belum lama ini, polisi kembali menyelamatkan dua bayi dan menangkap enam tersangka tambahan. Namun penyidik masih mengidentifikasi apakah dua bayi tersebut masuk dalam daftar 25 korban atau kasus baru.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Editor: Donald Karouw