Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga
1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum
Habib Rizieq mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus Habib Rizieq, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.