Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Jumat, 21 Januari 2022 - 06:57:00 WIB
Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

KPK menggelar konferensi pers kasus suap hakim PN Surabaya di kantornya. (Foto Sindonews).
KPK menggelar konferensi pers kasus suap hakim PN Surabaya di kantornya. (Foto Sindonews).

Isnaeni pun ditahan di Rutan KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian panitera Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Berikut fakta-fakta kasus suap hakim PN Surabaya :

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut