Fakta Sidang Kasus Kuota Haji: BPKH hingga Penasihat Presiden Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Pembagian kuota haji tambahan sebenarnya bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba pada 2024. Dokumen dan rekaman rapat DPR menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kuota haji tambahan dan konsekuensi pembiayaannya telah dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dan DPR.
Salah satu rujukannya adalah rapat Komisi VIII DPR RI pada 22 Mei 2023. Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 1444 H/2023.
Kuota itu terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Untuk membiayai tambahan kuota reguler tersebut, pemerintah mengusulkan tambahan BPIH sebesar Rp288,31 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Menariknya, dalam rapat tersebut justru muncul pembahasan mengenai keberlanjutan keuangan haji.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah ketika itu menyampaikan bahwa formulasi penggunaan nilai manfaat harus memperhatikan keberlanjutan keuangan haji pada masa mendatang.
BPKH bahkan memproyeksikan cadangan nilai manfaat haji dapat habis pada 2027 apabila kondisi tertentu tidak dikelola dengan hati-hati.
Artinya, sejak 2023 persoalan kuota haji tambahan sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan BPKH, termasuk dari sisi pembiayaan dan keberlanjutan dana haji.
Fakta ini memperlihatkan bahwa penggunaan kuota haji tambahan bukan mekanisme yang berdiri sendiri atau dilakukan tanpa pembahasan kelembagaan.
Editor: Kastolani Marzuki