Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Wali Kota Bekasi Terima Suap Miliaran Rupiah, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng

Jumat, 07 Januari 2022 - 06:56:00 WIB
Fakta Wali Kota Bekasi Terima Suap Miliaran Rupiah, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memakai rompi orange tahanan KPK. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kasus suap ini bermula KPK melakukan OTT di Bekasi pada Rabu (5/1/2022). Mereka mengamankan 13 orang termasuk Rahmat Effendi alias Bang Pepen. 

Setelah diperiksa di KPK, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka penerima suap Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi  M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. 

Sedangkan tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Barang bukti kasus suap Wali Kota Bekasi yang disita KPK. (Foto akun Youtube KPK).
Barang bukti kasus suap Wali Kota Bekasi yang disita KPK. (Foto akun Youtube KPK).

Atas perbuatannya, Rahmat dkk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Gedung KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Pepen dkk sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut fakta-fakta kasus suap Wali Kota Bekasi :

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut