Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Wali Kota Bekasi Terima Suap Miliaran Rupiah, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng

Jumat, 07 Januari 2022 - 06:56:00 WIB
Fakta Wali Kota Bekasi Terima Suap Miliaran Rupiah, Nomor 4 Bikin Geleng-Geleng
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memakai rompi orange tahanan KPK. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kasus suap ini bermula KPK melakukan OTT di Bekasi pada Rabu (5/1/2022). Mereka mengamankan 13 orang termasuk Rahmat Effendi alias Bang Pepen. 

Setelah diperiksa di KPK, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka penerima suap Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi  M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. 

Sedangkan tersangka pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Barang bukti kasus suap Wali Kota Bekasi yang disita KPK. (Foto akun Youtube KPK).
Barang bukti kasus suap Wali Kota Bekasi yang disita KPK. (Foto akun Youtube KPK).

Atas perbuatannya, Rahmat dkk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Gedung KPK, Jakarta. Empat tersangka lainnya AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Pepen dkk sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut fakta-fakta kasus suap Wali Kota Bekasi :

1. Kepala Dinas hingga Lurah Jadi Tangan Kanan Wali Kota Bekasi 

Rahmat Effendi menerima suap dari anak buahnya. Mereka Kepala Dinas, Camat hingga Lurah. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa para pihak pengusaha menyerahkan sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi. 

"JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

2. KPK Sita Rp3 Miliar dari Rumah Dinas Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang sebesar Rp5 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank. 

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Uang sebesar Rp5 miliar itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

3. Rahmat Effendi Diduga Terima Rp7,1 Miliar terkait Proyek Pembebasan Lahan

Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi lokasi lahan untuk proyek pengadaan.

"Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).


4. Wali Kota Bekasi Minta Uang Suap dengan Modus Sumbangan Masjid

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Diduga, Rahmat Effendi menerima total Rp7,1 miliar dari para pihak-pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. 

Awal mulanya, Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar,  pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut