Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Fantastis, Honor Febri Diansyah cs sebagai Pengacara SYL Rp800 Juta

Senin, 03 Juni 2024 - 13:11:00 WIB
Fantastis, Honor Febri Diansyah cs sebagai Pengacara SYL Rp800 Juta
Eks jubir KPK Febri Diansyah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat dan juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan honor yang diterima saat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri diketahui pernah menjadi pengacara SYL ketika kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian masih dalam proses penyelidikan. 

Besaran honor ini diungkapkan Febri dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Hakim anggota, Fahzal Hendri menanyakan soal honor yang diterima Febri saat menjadi pengacara SYL. 

"Honorarium itu kami Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri. 

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan perihal honor. "Berapa nilainya?" tanya Fahzal. 

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri.

Hakim menjelaskan alasan Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya hal itu diatur diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

"Kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu Pak Febri jawab, penasihat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Fahzal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut