Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO
Kelimanya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP," kata Sutikno.
Sutikno menyebut, lima korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari tuntutan hukum oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum telah melakukan kasasi.
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini tahapannya masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama