Fantastis! Segini Nilai Gugatan Pemuda yang Mengaku Anak Biologis Denada
JAKARTA, iNews.id - Seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano (24) menggugat artis nasional Denada Tambunan atas dugaan penelantaran anak dan menuntut ganti rugi material miliaran rupiah. Gugatan tersebut sudah masuk ranah persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor 288 dan didaftarkan pada 26 November 2025 tersebut, Denada Tambunan dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua. Ressa sebagai penggugat merasa selama hidupnya tidak pernah mendapatkan hak dasar sebagai anak, baik secara finansial maupun emosional.
Ressa pun mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya ialah Denada dan menuntut pengakuan status hukum sebagai anak biologis.
Kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan nilai gugatan terhadap artis berinisial D tembus Rp7 miliar, akumulasi berbagai biaya yang seharusnya ditanggung oleh orang tua kandung.
“Kerugian material yang dimohonkan sebesar Rp7 miliar,” ujar Firdaus Yuliantono dikutip Sabtu (10/1/2026).
Dia merinci, nilai tersebut mencakup biaya pendidikan Ressa sejak SD hingga SMA, uang saku, hingga biaya hidup selama bertahun-tahun.
Firdaus Yuliantono mengungkapkan bahwa proses hukum gugatan telah memasuki tahap mediasi sebanyak satu kali. Namun, D tidak hadir dalam panggilan pengadilan.
“Kami tidak tahu alasan pasti kenapa pengasuhan anak dititipkan kepada orang lain. Mungkin, tidak mau terlihat sudah memiliki anak,” ujar Firdaus Yuliantono.
Sementara itu, Ressa Rizky Rossano mengklaim sebagai anak biologis Denada yang dititipkan kepada adik almarhumah Emilia Contessa di Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar 24 tahun lalu.
Ressa mengungkapkan kehidupan pahit yang harus dijalaninya sejak kecil. Dia mengaku tumbuh dalam kondisi serba kekurangan dan tinggal di sebuah kamar sempit yang dulunya merupakan gudang.