Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
JAKARTA, iNews.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan kurban terkait penyakit mulut dan kuku (PMK). Terdapat beberapa hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban.
Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah, hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat tetap sah dijadikan kurban. Gejala berat yang dimaksud yakni kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun
Menurutnya hewan yang sakit ringan pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.
"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Selanjutnya, untuk kategori tidak sah yaitu hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Maksud dari “sakit yang jelas” yakni sakit yang berat, sakit yang sudah hampir tidak mungkin sembuh atau sakit yang hampir pasti menyebabkan kematian.
Hewan kurban yang terkena PMK dalam keadaan bergejala berat dan besar kemungkinan akan mati kemudian disembelih paksa agar masih dapat dimanfaatkan dagingnya maka penyembelihan tersebut bukan termasuk penyembelihan hewan kurban, melainkan penyembelihan hewan biasa.
"Apabila hewan kurban mati karena PMK sebelum dilakukan penyembelihan, maka sahibul kurban/panitia pelaksana kurban tidak diharuskan mengganti hewan kurbannya, karena sudah mendapat nilai pahala niat berkurban, meskipun ada “kerugian” secara materi, yaitu tidak diperoleh daging kurban yang akan dibagi-bagikan sebagaimana mestinya," ujar dia.