Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Masjid Jogokariyan Ustaz Jazir ASP Wafat, Muhammadiyah: Kiprahnya Jadi Teladan
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:37:00 WIB
Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
Muhammadiyah menerbitkan fatwa hewan ternak bergejala ringan PMK tetap sah menjadi kurban. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu sahibul kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli. 

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut