Fatwa MUI: Harta Zakat Boleh Dipakai untuk Penanggulangan Virus Corona
JAKARTA, iNews.id - Jumlah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 terus bertambah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan harta zakat untuk membantu mengatasi pandemi tersebut.
Fatwa MUI tersebut tertuang dalam 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, tertanggal 16 April 2020.
"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh," tulis fatwa tersebut seperti dikirim Sekretaris Dewan Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Selain itu, MUI juga mengimbau zakat mal ditunaikan tanpa menunggu setahun penuh. "Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab," tulis fatwa MUI.
Zakat fitrah juga diimbau agar diberikan segera sejak awal Ramadan. Menurut MUI, banyak warga yang membutuhkan bantuan segera di tengah pandemi Corona.