Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Sabtu, 17 Juni 2023 - 04:48:00 WIB
Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, MUI masih memperbolehkan hewan yang terjangkit LSD dengan gejala ringan untuk dijadikan kurban. Adapun ciri hewan yang terjangkit bergejala ringan yakni, menyebarnya benjolan tetapi tidak memengaruhi pada kerusakan daging.

Tak hanya itu, MUI juga menyatakan hewan kambing atau domba yang terjangkit penyakit PPR gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis per-akut dan akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata MUI.

Penyakit PPR merupakan penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan oleh virus Peste des etits Ruminants.

Adapun gejala klinis per-akut ditandai dengan demam berkisar pada suhu 40-42 derajat Celsius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare cair yang parah hingga berlanjut dengan kematian pada waktu 4-5 hari, serta membutuhkan waktu lama untuk penyembuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut