Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 14:24:00 WIB
Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwan itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

Dia menegaskan pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan  merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat. 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

Pada hakekatnya, kata Niam, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut