Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Untag, Puluhan Mahasiswa Datangi Polda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Minggu, 23 November 2025 - 14:24:00 WIB
Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP”, tutur dia.

Di samping tentang pajak berkeadilan, Munas XI MUI empat fatwa lain yaitu kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya; pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan; status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak; dan kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut