Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Sabtu, 22 November 2025 - 20:59:00 WIB
MUI juga merinci batasan siapa yang wajib membayar pajak. Pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial, yaitu yang hartanya setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas. Pajak pun hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.
MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dipajaki berulang.
“Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak,” kata Asrorun.
Dia juga menekankan bahwa bumi dan bangunan non-komersial tidak pantas dikenai pajak berulang karena sifatnya yang tidak berkembang.
Editor: Reza Fajri