Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini

Jumat, 11 Maret 2022 - 10:13:00 WIB
Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini
MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.  (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Aktivitas yang dimaksud, antara lain, sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. 

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut