Febri Diansyah soal RUU KPK: Jangan Ada Kesimpulan Prematur
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak disahkan. RUU tersebut dinilai akan melemahkan KPK.
Dia juga berharap jangan ada yang mengklaim seolah RUU KPK telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jangan sampai ada kesimpulan yang prematur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/9/2019).
Menurunya, surat yang akan disampaikan Jokowi ke DPR hanya untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut, bukan tanda persetujuan.
"Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ucapnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi yang hadir di sidang paripurna DPR menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Saat itu sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto.
Pengamat politik Wempy Hadir bersama Warga Peduli (WP) KPK menilai, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bukan untuk melemahkan. Revisi tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini fokus dalam pemberantasan korupsi.
"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui Revisi UU KPK karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Wempy saat menggelar konferensi pers bersama WP KPK di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Dia yakin pihak yang menolak RUU KPK karena belum membaca draf pasal di RUU tersebut.
"Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan terjadi kekacauan hukum," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi