Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji
Advertisement . Scroll to see content

Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:06:00 WIB
Febrie Adriansyah Merasa Dizalimi, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di lokasi.

Febri menyebut, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. 

Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. 

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya menyampaikan, petitum praperadilan ini berisi tuntutan agar hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. 

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka, dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah," ujar Firman. 

"Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," sambungnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut