Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Kotak Kosong Pilkada, Komisi II DPR Minta Warga Tetap Gunakan Hak Suara

Rabu, 18 September 2024 - 02:00:00 WIB
Fenomena Kotak Kosong Pilkada, Komisi II DPR Minta Warga Tetap Gunakan Hak Suara
Fenomena kotak kosong atau calon tunggal di Pilkada 2024 merusak demokrasi. (foto ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

“Harus dihindari adanya calon tunggal. Kalau ada regulasinya kan partai tidak berdaya, paslon pun tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya. 

Guspardi menjelaskan munculnya calon tunggal disebabkan oleh regulasi saat ini yang membuka jalan untuk itu. Semestinya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dan gabungan partai politik disebut dapat mengubah pola dan relasi koalisi partai politik. 

"Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon Tunggal. Itu menunjukkan paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja," katanya.

Diketahui, KPU telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon, namun hingga akhir masa perpanjangan masih banyak daerah yang memiliki calon tunggal. KPU RI mencatat untuk sementara ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal setelah pendaftaran Pilkada diperpanjang pada 12-14 September 2024.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut